PENGUMUMAN KELULUSAN SMA DWIJA PRAJA 2014, ( Bisa dibuka pada hari Selasa, 20 Mei 2014 setelah jam 15.00)

SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH

NOMOR : 036/103.54.SMA DP/MN/2014

TENTANG PENGUMUMAN KELULUSAN SMA DWIJA PRAJA PEKALONGAN TAHUN PELAJARAN 2013/2014

Nama (Klik nama Anda)

1. Ahmad Syafa’at

2. Arif Nasution

3. Arvi Arista Utami

4. Ayu Aprilia

5. Dian Septiana

6. Diniarti

7. Muhammad Mugiono

8. Muhamad Nurzam Basuki

9. Nur Cahyo

10. Putri Kusumas Ningrum

11. Ridwan Tridarmawan

12. Rifqi Sulistiyo Aji

13. Rinarso

14. Suryo Wibowo

15. Tri Anjani

16. Yuni Ristanti

Catatan :

1. Bagi yang ingin melihat nilai hasil Ujian nasional, dapat ke Sekolah mulai Hari Rabu, 21 Mei 2014 pada jam sekolah.

2. Sekolah menyampaikan selamat kepada Anda yang telah berhasil dan yang belum berhasil jangan berkecil hati, sekolah akan menfasilitasi mendaftar di Kejar Paket C atau mengulang ke sekolah lain. Terima kasih.

Modul Pembinaan Nasionalisme Melalui jalur Pendidikan Untuk SMA/MA/SMK

Modul Pembinaan Nasionalisme melalui Jalur Pendidikan ini merupakan suplemen bagi pendidik dalam rangka menerapkan pengintegrasian materi nasionalisme dalam proses pembelajaran di sekolah. Melalui modul ini diharapkan para guru mampu mengembangkan proses pembelajaran yang menarik dan menyenangkan dalam penerapan nilai – nilai dan semangat nasionalisme.
Modul ini disusun dengan pendekatan yang mendorong aktivitas dan kreativitas siswa dalam belajar dengan penekanan pada pengembangan sikap dan budi pekerti. Baca lebih lanjut

Pedoman Teknis Pengintegrasian Materi Nasionalisme Melalui Jalur Pendidikan

Dalam upaya menumbuhkembangkan nilai-nilai dan semangat nasionalisme melalui jalur pendidikan salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui pengintegrasian materi nasionalisme dalam mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/MA/SMK. Strategi ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas, kesesuaian, kesinambungan serta memperhatikan tingkat perkembangan usia peserta didik.

 Pengintegrasian materi nasionalisme ke dalam mata pelajaran dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pendidikan nilai yang menekankan pada pencapaian aspek afektif, psikomotorik dan kognitif secara seimbang sesuai dengan jenjang pendidikan dan perkembangan mental maupun fisik peserta didik. Kandungan pendidikan nilai pada materi yang diintegrasikan tersebut selain mencakup  lima elemen materi nasionalisme ini juga dapat diperkaya dengan nilai-nilai lainnya seperti kecerdasan emosional, spiritual dan sosial serta khasanah budaya dan kearifan lokal  yang melengkapi substansi pendidikan karakter bagi peserta didik. Baca lebih lanjut

Panduan Pelatihan Kewirausahaan (Bahan Pelatihan Untuk Calon Wirausaha)

Kebijakan pembangunan pendidikan nasional diarahkan untuk mewujudkan pendidikan berkeadilan, bermutu dan relevan dengan kebutuhan masyarakat baik lokal, regional, nasional maupun global, sehingga mampu membangun insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Guna mewujudkan tujuan tersebut, penyelenggaraan pendidikan nasional bertumpu pada tiga tema, yaitu: 1. Pemerataan dan perluasan akses, 2. Peningkatan mutu, relevansi dan daya saing, dan 3). Peningkatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan public. Selain hal itu juga mendasarkan pada aspek ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, kesetaraan dan keterjaminan. Baca lebih lanjut

Pengembangan Pendidikan Kewirausahaan

Pengembangan Pendidikan Kewirausahaan merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan Nasional yang pada intinya adalah pengembangan metodologi pendidikan yang bertujuan untuk membangun manusia yang berjiwa kreatif, inovatif, sportif dan wirausaha. Program ini ditindaklanjuti dengan upaya mengintegrasikan metodologi pembelajaran, pendidikan karakter, pendidikan ekonomi kreatif, dan pendidikan kewirausahaan ke dalam kurikulum sekolah. Untuk membangun semangat kewirausahaan dan memperbanyak wirausahawan, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan. Baca lebih lanjut

Pendidikan Budaya dan Karakter Bangsa

Setelah kita mengetahui  Pedoman Pelaksanaan pendidikan karakter, maka pada posting kali ini admin sengaja menghadirkan sebuah buku yang juga wajib kita ketahui isinya, yaitu Pendidikan Budaya dan karakter Bangsa.

Karakter sebagai suatu moral excellence atau akhlak dibangun di atas berbagia kebajikan (virtues) yang pada gilirannya hanya memilikimakna ketika dilandasi atas nilai-nilai yang berlaku dalam budaya (bangsa). Karakter bangsa Indonesia adalah karakter yang dimiliki warga Negara Indonesia berdasarkan tindakan-tindakan yang dinilai sebagai suatu kebajikan berdasarkan nilai yang berlaku di masyarakat dan bangsa Indonesia. Baca lebih lanjut

Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter ditempatkan sebagai landasan untuk mewujudkan visi pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila. Hal ini sekaligus menjadi upaya untuk mendukung perwujudan cita-cita sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Di samping itu, berbagai persoalan yang dihadapi oleh bangsa kita dewasa ini makin mendorong semangat dan upaya pemerintah untuk memprioritaskan pendidikan karakter sebagai dasar pembangunan pendidikan. Semangat itu secara implisit ditegaskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2015, di mana Pemerintah menjadikan pembangunan karakter sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Baca lebih lanjut

Petunjuk Teknis Pemanfaatan TIK Dalam Penilaian

Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB II Pasal 3 berbunyi “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan Bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab”. Untuk mencapai tujuan tersebut tidaklah mudah karena tantangan yang lebih besar dengan adanya arus globalisasi di segala bidang kehidupan. Baca lebih lanjut

Petunjuk Teknis Analisis Butir Soal

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 64 ayat (1) menyatakan bahwa Penilaian hasil belajar oleh guru dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Salah satu tugas utama guru sebagai tenaga profesional adalah menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru dalam melakukan penilaian dan evaluasi hasil belajar peserta didik membutuhkan instrumen penilaian yang valid dan reliabel agar dapat mengukur dengan baik tingkat pencapaian kompetensi peserta didik. Baca lebih lanjut

Petunjuk Teknis Penulisan Butir Soal

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 63 ayat 1 menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir (a) dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Baca lebih lanjut

Petunjuk Teknis Pengembangan Portofolio Untuk Penilaian di SMA

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa penilaian hasil pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menggunakan berbagai teknik penilaian sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai. Teknik penilaian tersebut menurut Pasal 22 ayat 2 dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktek, dan penugasan perseorangan atau kelompok. Selanjutnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang stándar proses, bagian lampiran IV tentang penilaian hasil pembelajaran menyatakan bahwa penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan nontes yang salah satunya adalah portofolio. Baca lebih lanjut

Petunjuk Teknis Penyusunan Perangkat Penilaian Psikomotor

Salah satu Kebijakan pemerintah di bidang pendidikan adalah rumusan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang mencakup standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana-prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 25 ayat 4 menyatakan bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini berarti bahwa pembelajaran dan penilaian harus mengembangkan kompetensi peserta didik yang berhubungan dengan ranah afektif (sikap), kognitif (pengetahuan), dan psikomotor (keterampilan). Baca lebih lanjut