Petunjuk Teknis Penulisan Butir Soal

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, khususnya Pasal 63 ayat 1 menyatakan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Pasal 64 ayat 1 menyatakan bahwa penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat 1 butir (a) dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kedua peraturan tersebut mengamanatkan bahwa dalam kegiatan pembelajaran, pendidik mempunyai kewajiban untuk melakukan penilaian hasil belajar peserta didik agar dapat mengetahui sejauh mana perkembangan kemajuan hasil belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini, pendidik dituntut agar mempunyai kompetensi dalam penyusunan butir soal sehingga butir soal tersebut dapat berfungsi secara optimal.
Berdasarkan hasil supervisi dan evaluasi keterlaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2009 yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA), masih banyak ditemukan penilaian hasil belajar peserta didik yang dilakukan pendidik ternyata belum sepenuhnya menggambarkan tingkat pencapaian kompetensi peserta didik yang sesungguhnya, karena guru:

  1. Tidak membuat kisi-kisi dalam pengembangan butir soal;
  2. Dalam membuat soal tidak mengikuti kaidah-kaidah penulisan soal yang baik dan benar, sehingga hasil belajar peserta didik belum menggambarkan kompetensi yang ditunttut;
  3. Belum membuat soal secara mandiri (hanya mencontoh, mencopy contoh-contoh soal dari guru lain atau dari buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dijual dipasaran); dan
  4. Tidak melakukan analisis butir soal, sehingga tidak mengetahui indikator/KD mana yang belum mampu dicapai oleh peserta didik.

Kondisi tersebut di atas antara lain disebabkan karena guru belum memahami dan belum mengembangkan soal, dan menganalisis butir soal sesuai dengan prinsip, mekanisme, dan prosedur penilaian sebagaimana diuraikan di atas.
Berkaitan dengan permasalahan/kendala dan masukan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA menyusun dan menerbitkan “Petunjuk Teknis Penulisan Butir Soal” yang diharapkan bermanfaat bagi guru dan satuan pendidikan dalam proses penyiapan perangkat penilaian.

Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun dengan tujuan untuk memberikan acuan bagi guru/MGMP dalam penulisan butir soal sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Untuk melihat selengkapnya, silakan Download

____________________________
Sumber : Direktorat pembinaan SMA

Tinggalkan komentar