Keputusan Mendiknas No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah

A. Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan adalah badan yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di kabupaten/kota. Nama badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing, seperti Dewan Pendidikan, Majelis Pendidikan, atau nama lain yang disepakati. Ruang lingkup pendidikan meliputi pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.

Tujuan Dewan Pendidikan

  1. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan;
  2. Meningkatkan tanggungjawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan;
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu

Peran Dewan Pendidikan

Dewan Pendidikan berperan sebagai:

    1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
    2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan;
    3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan;
    4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.

Fungsi Dewan Pendidikan :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/ organisasi), pemerintah, dan DPRD berkenan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD

B. Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peranserta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan etisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah;

Nam  badan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah masing- masing satuan pendidikan, seperti Komite Sekolah, Komite Pendidikan, Komite Pendidikan Luar Sekolah, Dewan sekolah, Majelis Sekolah, Majelis Madrasah, Komite TK, atau nama lain yang disepakati.

Peran Komite Sekolah :

  1. Pemberi pertimbangan (advisory agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan;
  2. Pendukung (supporting agency), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan;
  3. Pengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan;
  4. Mediator antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan

Fungsi Komite Sekolah :

  1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  2. Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu;
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat;
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan;
  5. Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan;
  6. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan disatuan pendidikan;
  7. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan

Untuk melilhat selengkapnya, silakan Download

Tinggalkan komentar