Permendiknas No. 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga perpustakan Sekolah/Madrasah

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;

Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. Baca lebih lanjut

Permendiknas No. 24 Tahun 2008 Tentang Standar tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/ Madrasah; Standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Baca lebih lanjut

Permendiknas No 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan permendiknas No. 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan

Bahwa dalam rangka memberikan tunjangan profesi bagi guru yang lulus sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang lebih berkeadilan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan diubah menjadi sebagai berikut. Baca lebih lanjut

Permendiknas No 22 Tahun 2007 Tentang Penetapan buku Teks Pelajaran Yang Memenuhi Syarat Kelayakan Untuk digunakan dalam Proses Pembelajaran.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Badan Standar Nasional pendidikan perlu menilai kelayakan isi, bahasa, penyajian, dan kegrafikaan buku teks pelajaran; bahwa Badan Standar Nasional Pendidikan telah melakukan penilaian buku teks pelajaran sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah dan telah menentukan buku teks pelajaran yang memenuhi kelayakan isi, penyajian,kebahasaan, dan kegrafikaan untuk ditetapkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Baca lebih lanjut

Permendiknas No 18 tahun 2007 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan.  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendiknas ini dapat diikuti oleh guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV). Sertifikasi dimaksud  diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik. Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio. Baca lebih lanjut

Permendiknas No. 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 membahas tentang standar kualifikasi dan kompetensi guru dimana disebutkan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualitas akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional, juga bahwa guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik diploma empat (D-IV) atau sarjana akan diatur dengan peraturan menteri tersendiri.

Ada 2 kualifikasi akademik guru yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan dimana hal itu dijelaskan dengan kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya. Baca lebih lanjut

Permendiknas No 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memandang perlu untuk menetapkan standar standar lainnya guna mendukung pelaksanaan reformasi dibidang pendidikan yang berlandaskan amanat para pendiri bangsa. Salah satu standar yang di keluarkan oleh pemerintah adalah standar tentang Kepala Sekolah / Madrasah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007. Dalam aturan ini pemerintah memandang perlu adanya standar penentuan kualifikasi seseorang untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah atau madrasah, antara lain kualifikasi umumnya adalah : Baca lebih lanjut

Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 1 Desember 2008 ini setidaknya memberi angn segar bagi Upaya  Peningkatan Mutu Pendidikan, yang salah satunya melalui Perbaikan Nasib Guru. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,mengajar, membimbing,mengarahkan,melatih,menilai,dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Baca lebih lanjut

PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

Kehadiran  Peraturan Pemerintah No. 19  tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan  dapat dipandang sebagai  tonggak penting untuk menuju pendidikan nasional  yang terstandarkan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dikatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,  pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Baca lebih lanjut