Bahwa dalam rangka memberikan tunjangan profesi bagi guru yang lulus sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang lebih berkeadilan, perlu mengubah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan. Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan diubah menjadi sebagai berikut.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum penyelenggara pendidikan yang menjadi peserta sertifikasi pada tahun berjalan dan telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional pada tahun berjalan, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu, berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
Guru yang diangkat oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum penyelenggara pendidikan yang menjadi peserta sertifikasi pada sebelum tahun berjalan dan telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional pada tahun berjalan, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu, berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya setelah bulan dikeluarkannya sertifikat pendidik.
…Selanjutnya Klik DISINI
Filed under: Permendiknas











